Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis pagi (29/8) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.412.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang tercatat Rp1.410.000 per gram pada Rabu (28/8).
Selain itu, harga buyback (penjualan kembali) emas Antam juga naik menjadi Rp1.259.000 per gram. Sesuai dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Bagi penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut adalah harga emas batangan berbagai pecahan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp756.000
- 1 gram: Rp1.412.000
- 2 gram: Rp2.768.000
- 3 gram: Rp4.132.000
- 5 gram: Rp6.864.000
- 10 gram: Rp13.650.000
- 25 gram: Rp33.962.500
- 50 gram: Rp67.805.000
- 100 gram: Rp135.490.000
- 250 gram: Rp338.337.500
- 500 gram: Rp676.375.000
- 1.000 gram: Rp1.352.600.000
Kenaikan ini diharapkan dapat menarik perhatian para investor yang melihat emas sebagai aset lindung nilai yang stabil di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
