Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Pinjol DSI Tersangka yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka.
MY juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional. Selain itu, PT Duo Properti Lestari..
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik melakukan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana. Selain itu, mengamankan harta terkait.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ke-3 orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yg diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi..
Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (5/2/2026).
Selain itu, surat panggilan pemeriksaan juga telah dikirim dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri..
Pada hari yang sama, Bareskrim juga berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, menyerahkan data 11.151 lender yang masih memiliki dana outstanding senilai Rp2,47 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 7 Oktober 2025..
Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), penyidik kembali berkoordinasi dengan PPATK untuk analisis aliran dana. Selain itu, transaksi keuangan terkait perkara tersebut.
Perkara tersebut diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2025 melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting..
Dengan demikian, total laporan polisi yang telah diterima Bareskrim Polri dalam perkara PT DSI berjumlah lima laporan..
Direktur Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang.
Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri..
Selain Dirut, penyidik juga menetapkan MY selaku mantan direktur. Selain itu, pemegang saham PT DSI serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI sebagai tersangka.
Penyidik juga menerima satu laporan polisi tambahan dari perwakilan 146 lender pada Kamis (5/2/2026).
Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari DSN MUI..
Perkembangan terkait Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Pinjol DSI Tersangka akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260206141144-17-708857/bareskrim-tetapkan-dirut-komisaris-pinjol-dsi-tersangka
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Hang Seng Berpotensi Fluktuatif: Prospek Suku Bunga The Fed dan Sentimen Global Menjadi Penggerak Utama
- Singapura Tumpuk 240 Ton Emas: Incar Jadi Pusat Emas Dunia, RI Gimana?
