0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya mengetahui ketidaksesuaian informasi tersebut, tetapi tetap menggunakannya sebagai dasar penjatahan pasti saham IPO..

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, menyusul pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). .

Atas pelanggaran itu, OJK menyatakan UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan anti pencucian uang (APU-PPT) serta aturan pemesanan. Selain itu, penjatahan efek dalam penawaran umum..

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi masih diperbolehkan untuk diselesaikan..

Selain pembekuan izin, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp250 juta serta Perintah Tertulis kepada UOB Kay Hian Sekuritas untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam waktu 10 hari kerja..

OJK juga mengenakan denda Rp30 juta. Selain itu, larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020..

Regulator juga menekankan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin emisi, terutama dalam IPO, agar praktik penjatahan saham berjalan adil, akuntabel,. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku..

Selain itu dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tercatat sebagai staf Repower Asia Indonesia, namun dalam formulir pemesanan. Selain itu, penjatahan saham (FPPS), UOB Kay Hian Pte.

Hal ini disebabkan oleh dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. sehingga Ltd.,.

Sanksi tersebut diputuskan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu, ditetapkan pada 6 Februari 2026.

Selain pembekuan izin UOB Kay Hian Sekuritas, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte.

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai, khususnya terhadap UOB Kay Hian Pte.

OJK menegaskan, sanksi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum untuk menjaga integritas, transparansi,. Selain itu, kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia..

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa delapan investor tersebut mendapat penjatahan pasti saham IPO, dana pembelian saham bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte.

yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower..

Perkembangan terkait Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260208093015-17-709181/buntut-ipo-real-ojk-bekukan-izin-usaha-uob-sekuritas

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *