0 0
Read Time:2 Minute, 59 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..

Hal ini dipaparkan oleh perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)ย Hamdi Hassyarbaini dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Asosiasi Pelaku Industri..

Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia..

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.

Jadi itu saja dari kami, dari asosiasi,” tukas Hamdi..

Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..

Ia menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Selain itu, aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa..

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak, sehingga pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby..

“Jadi usulan kami, permintaan kami, tiga pasalnya agak ditinjau Pak, atau kalau bisa jangan diteruskan Pak.

Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU dengan Komisi XI, Rabu (11/2/2026)..

Hamdi mengatakan peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..

Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. Selain itu, orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya..

Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.

Pada kesempatan yang sama, Founder. Selain itu, Direktur Kepatuhan Reku, Robby menyampaikan kekhawatiran serupa.

Jakarta, CNBC Indonesiaย โ€” Pemain aset kripto meminta tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI, untuk ditinjau atau bahkan tidak disahkan..

Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp 859 triliun.

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain itu, derivatif.

RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,. Selain itu, menimbulkan capital outflow dari Indonesia..

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.

Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto.

Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022,ย sekitar dua per transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri..

Perkembangan terkait Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260211152354-17-710253/revisi-p2sk-ancam-industri-kripto-asosiasi-sorot-tiga-pasal

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *