Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Syarat Baru Seleksi Ketua DK OJK, Anggota Parpol Boleh Daftar Asal… yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Jakarta, CNBC Indonesia – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan syarat utama ikut seleksi pimpinan lembaga keuangan ini.
Namun, Arief menegaskan pendaftar calon ADK wajib melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum akan ditetapkan menjadi ADK OJK..
Salah satunya adalah wajib memiliki pengalaman di sektor keuangan selama paling singkat 10 tahun..
“Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan.
Pansel kini memperbolehkan pendaftar calon pejabat OJK merupakan pengurus dan/atau anggota salah satu partai politik (parpol)..
Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam,” kata Arief dalam press briefing, Rabu (11/2/2026)..
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono menuturkan dirinya mampu mengidentifikasi sosok tokoh yang tepat, jika pengalamannya sudah lebih dari 10 tahun..
Ada yang menarik, dalam syarat calon ADK ini.
“Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (sebagai ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol,” tegas Arief..
Perkembangan terkait Syarat Baru Seleksi Ketua DK OJK, Anggota Parpol Boleh Daftar Asal… akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Harga Emas Anjlok Setelah Berita Gencatan Senjata dan Penunjukan Bessent Sebagai Menteri Keuangan AS
- Tekanan Asing Berlanjut, Saham Ini Kena Net Sell Terbesar
