Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dengan demikian, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal.
Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme,. Selain itu, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)..
Hal ini disebabkan oleh berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber sehingga OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi.
Hal ini menjadi peringatan keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial, yang kerap diremehkan masyarakat..
OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening..
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening atas namanya, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan hingga pencucian uang..
Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya..
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026)..
Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko..
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik jual beli rekening bank bukan suatu pelanggaran ringan, melainkan tindakan ilegal yang dapat berujung pidana penjara..
Hal ini disebabkan oleh itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT,. Selain itu, PPPSPM di sektor jasa keuangan sehingga Oleh.
Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling. Selain itu, pengkinian data nasabah secara berkala..
Perkembangan terkait Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Pasar Saham Asia-Pasifik Mengalami Rebound: Fokus pada Keputusan Kebijakan Bank Sentra
- Harga Emas Stabil, Peluang Pemotongan Suku Bunga AS Tingkatkan Permintaan Emas Dunia
