0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Artinya, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal.

Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya..

Hal ini disebabkan oleh itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT,. Selain itu, PPPSPM di sektor jasa keuangan sehingga Oleh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan maupun pencucian uang..

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026)..

Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling. Selain itu, pengkinian data nasabah secara berkala..

Hal ini disebabkan oleh berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber sehingga OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi.

Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko..

Penegasan ini menjadi alarm keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat..

Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah pidana..

Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme,. Selain itu, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)..

OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening..

Perkembangan terkait Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260216002232-17-711342/jual-rekening-demi-uang-cepat-ini-risiko-pidananya

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *