Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Tersangkut Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Namun demikian, selama BDR, Pengurus. Selain itu, Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat..
Hal ini disebabkan oleh memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. sehingga Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPRΒ Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal. Selain itu, sehat..
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan. Selain itu, langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas. Selain itu, tata kelola PT BPR Kamadana.
Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. Selain itu, melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan..
Permasalahan tersebut mencakup fraud. Selain itu, tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan..
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan.
Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan..
OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat..
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan. Selain itu, Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status. Selain itu, Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah..
Sehubungan dengan itu, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana..
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali..
OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi. Selain itu, tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran..
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut. Selain itu, memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana.
Hal ini disebabkan oleh dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sehingga Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang.
“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, Kamis, (19/2/2026)..
Perkembangan terkait Tersangkut Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Harga Emas Saat Resesi, Terjadi Kenaikan atau Penurunan?
- Yen Jepang (JPY) mengalami pelemahan signifikan terhadap Dolar AS (USD)
