Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dari hasil penelusuran, kiki menegaskan, selama ini pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada.
Dengan tujuan menjadi nasabah PPE atau PED, dilakukan Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah.
Menurut sumber terpercaya, ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE. Selain itu, PED..
Tidak hanya itu, tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu., ditambah lagi dengan melengkapi Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah.
Dengan tujuan mengatur aktivitas influencer tersebut., dilakukan Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK telah memiliki ketentuan baru.
Kiki menegaskan, regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan..
Untuk kerja sama kategori iklan. Selain itu, informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai entitas bisnis efek dan tidak memiliki izin dari OJK..
Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama dengan pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (dua), Pasal 108, Pasal 109,. Selain itu, Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif..
Jakarta, EWF Praxis — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat gerak-gerik influencer efek ekuitas dengan tujuan melindungi konsumen di pasar modal. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Dalam Pasal 106 ayat (satu), dinyatakan dalam keterangan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
Sanksi tersebut, ditambah lagi dengan berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, dijatuhkan langsung oleh OJK..
Sebagaimana diberitakan, sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat penanaman modal..
Prioritas diberikan pada dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik, terutama Namun, di luar pasar modal,.
Dengan tujuan mengatur individu secara langsung, melainkan untuk mengatur aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat., dilakukan Wanita yang akrab disapa Kiki ini memaparkan bahwa regulasi tersebut ditujukan bukan.
Kiki memaparkan lebih jauh, OJK menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan..
Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.
Dengan tujuan peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital, dilakukan “Di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan.
Berikut pernyataannya: “Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkapnya..
Seperti yang dikutip, “Yang kayak kemarin efek ekuitas, dia melakukan pompom. Selain itu, lain-lain,” ucapnya..
Dari hasil penelusuran, pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis,. Selain itu, denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Seperti yang dikutip, “Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat,” tegasnya..
Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan. Selain itu, informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK..
Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan..
Berikut pernyataannya: “Sudah kita keluarkan tapi kita nunggu pengundangannya,” kata Kiki..
Sebagaimana diberitakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE). Selain itu, Penjamin Emisi Efek (PED) dengan pegiat media sosial..
Dalam perkembangannya, selain itu, OJK, ditambah lagi dengan akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi seperti yang dikutip, “pompom” efek ekuitas atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan penanaman modal publik. Selain itu, menimbulkan kerugian..
Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak hanya itu, menetapkan ruang lingkup yang jelas., ditambah lagi dengan melengkapi Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan tujuan memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran entitas bisnis efek., dilakukan Dalam Pasal 108, PPE. Selain itu, PED yang bekerja sama dengan influencer.
Setelah Di sisi lain, Jadi kita nggak ngatur orangnya, berbeda dengan Berbeda dengan itu, aktivitas siapapun orangnya yang, selanjutnya berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ujarnya saat ditemui di gedung Bank Nusantara (BI) Jakarta, Senin (23/dua/2026). Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Dalam perkembangannya, sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara entitas bisnis efek. Selain itu, pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor tiga belas Tahun 2025 (POJK tiga belas/2025)..
Perkembangan terkait OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Harga Minyak Bergerak di Kisaran US$64–67 per Barel pada 1 September 2025
- Emas Mencapai Rekor Baru, Naik ke US$ 2,465 pada 16 Juli 2024
