Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Blacklist Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dalam perkembangannya, hal ini menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter. Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Dampak dari Hal ini disebabkan oleh PT Bliss Properti Nusantara Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar dana Rp31 ,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar dana Rp116 ,tujuh miliar pada LKTT 2019 s.d adalah Sanksi dikeluarkan.
2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar dana Rp1 .950.000.000 secara tanggung renteng..
Dari hasil penelusuran, dampak dari Hal ini disebabkan oleh tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Nusantara Tbk. Adalah AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150 .000.000.
Dirinya terlibat dalam kasus penanaman modal BUMN Jiwasraya. Selain itu, Asabri dengan total kerugian negara nyaris sebesar Rp40 triliun.
OJK menyampaikan total denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Nusantara Tbk adalah sebesar sebesar Rp5 .625.000.000..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemudian, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar sebesar Rp150 .000.000 karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019. Selain itu, LKT 2020 PT Bliss Properti Nusantara Tbk..
Dalam perkembangannya, selain itu adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang. Selain itu, adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Nusantara Tbk kepada Pihak selain Direksi.
Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati..
Menurut sumber terpercaya, keputusan ini merupakan buntut dari keterlibatan Bentjok dalam aksi manipulasi harga efek ekuitas di pasar modal Efek Nusantara Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Nusantara Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (satu) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Nusantara Tbk periode tahun 2020 s.d.
Pihak lain yang ikut diberi sanksi termasuk PT Nonghyup Korindo Sekuritas Nusantara (PT NH Korindo Sekuritas Nusantara) dan Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Nusantara periode Tahun 2019. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Dampak dari Hal ini disebabkan oleh memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.tujuh karena Sdr adalah “(Sanksi) ditetapkan tanggal tiga belas pada Maret 2026.
Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Nusantara Tbk periode tahun 2019 s.d.
Dengan tujuan melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama lima (lima) tahun., dilakukan 2023 dilarang.
Dari hasil penelusuran, dengan tujuan diakui sebagai aset PT Bliss Properti Nusantara Tbk mengingat piutang. Selain itu, uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar senilai Rp126 ,enam miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar senilai Rp116 ,tujuh miliar., dilakukan Adapun aksi tersebut akhirnya diketahui tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama, ditambah lagi dengan menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, entitas bisnis yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro..
Dalam kasus ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Nusantara Tbk periode tahun 2019, ditambah lagi dengan dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar senilai Rp110 .000.000 secara tanggung renteng..
Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan. Selain itu, penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Nusantara..
Jakarta, EWF Nusantara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi atau larangan kepada Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi,. Selain itu, atau pengurus entitas bisnis di Bidang Pasar Modal seumur hidup..
Perkembangan terkait OJK Blacklist Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
