0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;empat.

Dalam perkembangannya, bermula dari pasar modal karbon diluncurkan pada 26 periode September 2023 hingga 30 periode Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar, berlanjut dengan Sebagai informasi, Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan..

Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara pasar modal Karbon kepada Kementerian terkait;lima.

Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak satu,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai sebesar Rp93 ,81 miliar..

POJK ini merupakan perubahan atas POJK Nomor empat belas Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui pasar modal Karbon (POJK sepuluh Tahun 2026) yang telah diundangkan pada enam bulan Juli 2026.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen. Selain itu, masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui pasar modal Karbon, dan6 Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..

Pasca POJK diundangkan., kemudian Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara pasar modal Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).dua.

Sebagaimana diberitakan, pOJK sepuluh Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan kepala negara Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Selain itu, Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan kepala negara Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98)..

Jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon.

Dari hasil penelusuran, untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor sepuluh Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Perkembangan terkait OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *