Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran penanaman modal ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157,. Selain itu, email [emailΒ protected]. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Jakarta, EWF Praxis – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Nusantara (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha penanaman modal sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing..
Berdasarkan hasil klarifikasi. Selain itu, verifikasi, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian penanaman modal dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI). Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Dengan tujuan mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat., dilakukan Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Nusantara Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan..
Menurut sumber terpercaya, prioritas diberikan pada ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding, terutama PT Econext Ventures Nusantara (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi.
Dalam perkembangannya, prioritas diberikan pada yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK., maka Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat,, terutama Sebagai upaya tercapainya senantiasa waspada terhadap tawaran penanaman modal atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi. Selain itu, tidak logis.
Dengan tujuan proses penindakan lebih lanjut., dilakukan Satgas PASTI, ditambah lagi dengan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Tidak hanya itu, akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL)terkait, ditambah lagi dengan melengkapi Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI.
Perkembangan terkait Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Pasar Asia-Pasifik Menguat, Optimisme Baru Menyambut Perdagangan Hari Ini!
- Breaking, IHSG Dibuka Ambruk 2% Balik ke Level 6.900-an
