Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait PFII Tawarkan Golden Visa dan Bebas Pajak Waris Buat Orang Superkaya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa terkait dengan hal ini, pemerintah belum memaparkan lebih lanjut.
Dalam UU PFII Pasal 65, dijelaskan beberapa fasilitas khusus, termasuk golden visa.
Sebagaimana diberitakan, jakarta, EWF Praxis – Pemerintah bakal memberikan beberapa fasilitas bagi entitas bisnis asing yang mau masuk ke dalam Pusat Finansial Internasional Nusantara (PFII). Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Namun, dari penelusuran EWF Praxis, perlakuan pajak atas harta warisan, ditambah lagi dengan ditiadakan di pusat finansial global lainnya seperti Singapura. Selain itu, Dubai. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Dengan tujuan golden visa, Nusantara telah menerapkan kebijakan ini, dilakukan Sementara itu,.
Dengan tujuan menarik penanaman modal di PFII, dilakukan Tidak hanya itu, menjadikan Nusantara sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri., ditambah lagi dengan melengkapi Adapun golden visa diberikan dengan tujuan.
Berdasarkan Undang-undang (UU) PFII yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/tujuh/2026) lalu, beberapa fasilitas akan ditawarkan pemerintah dalam PFII..
Berikut pernyataannya: “Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai penanaman modal, keahlian tertentu,. Selain itu, warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII,” tulis Pasal 65..
Durasi golden visa yakni lima sampai dengan sepuluh tahun..
Visa lima tahun diberikan kepada investor perorangan dengan nilai penanaman modal sekitar US$ dua,lima juta atau melalui jalur penanaman modal/syarat tertentu yang lebih rendah sesuai kategori..
Dalam Pasal 61 UU PFII, pajak atas warisan orang kaya tidak diberlakukan di PFII, dengan syarat tertentu. Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Kemudian, visa sepuluh tahun diberikan kepada diberikan kepada investor perorangan dengan nilai penanaman modal sebesar US$ lima juta atau komitmen pembelian instrumen/efek ekuitas senilai US$ 700 ribu..
Selain fasilitas golden visa, pemerintah, ditambah lagi dengan akan memberikan fasilitas perpajakan berupa pajak warisan yang dibebaskan..
Menurut pernyataan, “Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan yakni harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. Selain itu, pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII,” tulis Pasal 61..
Perkembangan terkait PFII Tawarkan Golden Visa dan Bebas Pajak Waris Buat Orang Superkaya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Bursa Asia-Pasifik Beragam Menjelang Keputusan Bank Sentral
- Video: Pasar Waspadai Timur Tengah dan The Fed, Harga Emas Melonjak
