0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

(DPNS) memaparkan aksi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukannya terhadap mantan direktur perseroan, Tjham Kon Tjiap.

Mendahului akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS., terjadi Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris lebih dahulu memberhentikan sementara yang bersangkutan.

Hendrik melengkapi pernyataan sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap.

Dengan tujuan kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi,. Selain itu, Dewan Komisaris,menurut pernyataan, ” papar Hendrik., dilakukan “Tindakan-tindakan tersebut berdasarkan Perseroan dilakukan.

Sebagaimana diberitakan, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk..

Dalam penjelasannya, Hendrik turut memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..

Disebutkan dalam keterangan, “Selain itu, Perseroan, ditambah lagi dengan sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi,” ujar Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (tujuh/delapan/2026)..

Dalam perkembangannya, dalam keterbukaan informasi, Direktur DPNS Hendrik Loprado memaparkan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara yang sama.

Data terkini menunjukkan bahwa tidak hanya itu, melakukan ekspansi usaha dengan melengkapi pernyataan bidang usaha pergudangan, ditambah lagi dengan melengkapi Hendrik menyebut pihaknya masih mampu membukukan laba.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, Hendrik menyebut dugaan kerugian materiil yang sementara telah teridentifikasi mencapai sekitar sebesar Rp4 ,37 miliar..

Penjelasan tersebut disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari pasar modal Efek Nusantara (BEI)..

Pasca Dampak dari Hal ini disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur. Selain itu, telah diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang efek ekuitas (RUPS) pada tiga periode September 2025 adalah adalah Hal itu, kemudian Berikutnya.

Dengan tujuan memulihkan kerugian yang didalilkan adalah tidak menimbulkan tambahan kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru., dilakukan Dampak dari Selain itu, DPNS tengah menempuh proses hukum.

DPNS, ditambah lagi dengan meyakini operasional entitas bisnis tetap berjalan baik.

Dengan tujuan menggunakan atau menyetujui pengeluaran dana entitas bisnis yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan., dilakukan Menurutnya, kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan.

Dengan tujuan kepentingan pribadi. Selain itu, keluarga, pembayaran tagihan listrik, dilakukan Tidak hanya itu, air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset entitas bisnis kepada diri sendiri dengan harga di bawah pasar., ditambah lagi dengan melengkapi Di antaranya pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana entitas bisnis tanpa pertimbangan yang layak, pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana entitas bisnis.

Meski demikian, Hendrik menegaskan dugaan kerugian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi DPNS.

Jakarta, EWF Praxis – perusahaan tercatat manufaktur bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk.

Dampak dari Di sisi lain, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak adalah belum terdapat putusan berkekuatan hukum yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun besaran kerugian yang didalilkan..

Hendrik membuka informasi, pokok gugatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Perkembangan terkait Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *