Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
BPR yang dicabut izinnya itu beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/dua puluh-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Pulau Jawa Barat.
Menurut sumber terpercaya, keputusan pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal sembilan belas bulan Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi..
Pada enam Agustus lalu 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Dengan tujuan terus menjaga. Selain itu, memperkuat industri perbankan, dilakukan Tidak hanya itu, menjaga kepercayaan masyarakat,berikut pernyataannya: ” ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/delapan/2026)., ditambah lagi dengan melengkapi “Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Sebab dana masyarakat dalam BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Namun baik Pengurus. Selain itu, Pemegang efek ekuitas tidak bisa melakukan penyehatan sesuai persyaratan..
Berikutnya lima Agustus lalu 2026, OJK menetapkan lagi dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan. Selain itu, Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal tiga belas pada Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi. Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Sebagai upaya tercapainya nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi bisa tetap tenang, maka OJK, ditambah lagi dengan mengimbau,.
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan melakukan fungsi sebagai penjamin. Selain itu, melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor empat Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Menurut sumber terpercaya, pertimbangannya OJK telah memberikan cukup waktu kepada Pengurus. Selain itu, Pemegang efek ekuitas melakukan penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan..
Keputusan ini merupakan bagian tindakan pengawasan..
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan dengan melakukan likuidasi bank. Selain itu, meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR tersebut.
Jakarta, EWF Praxis – Sebuah bank yang berada di Bekasi bernama PT BPR Citra Bersada Abadi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dua,98%. Selain itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar tiga,59% atau kurang dari lima%..
Disebutkan dalam keterangan, “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal sembilan belas POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi,” tuturnya. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Perkembangan terkait Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Video: Jurus Investor Amankan Likuiditas Saat Diadang Isu Perang -MSCI
- Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau – Bursa Mineral
