Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dalam perkembangannya, namun, ia membeberkan, dalam program penjaminan polis, nantinya tidak semua entitas bisnis asuransi akan dijamin seperti perbankan.
“Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan.
Anggito memaparkan, LPS telah mempersiapkan peta jalan (roadmap) terkait persiapan program penjaminan polis tahun 2023-2027..
Jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar terbaru mengenai iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028.
Sebagai upaya tercapainya besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional,. Selain itu, tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri, adalah Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan,, maka Tidak hanya itu, mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,seperti yang dikutip, ” kata Ogi dalam keterangannya, Senin (satu/sembilan/2026)., ditambah lagi dengan melengkapi Dampak dari “OJK mendukung,.
Jadi tidak seperti bank yang semua ikut,” sebutnya..
Sebagai upaya tercapainya iuran yang dikenakan nanti tidak akan memberatkan industri asuransi, maka Ogi menyatakan pihaknya mendukung,.
Dengan tujuan bisa menjadi peserta penjaminan, dilakukan Anggito memaparkan, dalam hal ini LPS telah menyusun kriteria yang harus dipenuhi entitas bisnis asuransi.
Anggito melengkapi pernyataan, sejauh ini LPS telah menyiapkan organisasi. Selain itu, kelembagaan berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang program penjaminan polis..
Dengan begitu, PPP dapat berjalan dengan baik. Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Menurut sumber terpercaya, tidak hanya itu, keseimbangan antara perlindungan pemegang polis. Selain itu, kapasitas industri., ditambah lagi dengan melengkapi Ia menyatakan penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri, profil risiko entitas bisnis asuransi, keberlanjutan dana penjaminan,.
Seperti yang dikutip, “Cuma bedanya di dalam asuransi tidak semua entitas bisnis itu peserta penjaminan,” ungkapnya ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (sembilan belas/lima/2026)..
Dalam perkembangannya, sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyebut, berdasarkan UU P2SK penjaminan polis akan dilakukan selambat-lambatnya mulai 2028..
Seperti yang dikutip, “Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta. Selain itu, bukan peserta,” tambahnya. Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan. Selain itu, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan hingga saat ini besarannya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan..
Perkembangan terkait Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Purbaya Suruh Cepat Buang Dolar, Sebenarnya Kenapa Rupiah Melemah?
- Kabar Baik! BI Bikin Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
