0 0
Read Time:2 Minute, 38 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris Jasa Marga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Material sesuai POJK No Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..

Dari hasil penelusuran, nilai pinjaman yang diberikan JTT kepada JJC tercatat sebesar nominal Rp6 .546.671.000.000.

Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi proforma, transaksi ini akan berdampak pada penurunan saldo kas. Selain itu, setara kas, yang diimbangi dengan penambahan saldo piutang lain-lain dalam jumlah yang sama, yakni senilai Rp6 ,55 triliun.

Menurut sumber terpercaya, jTT merupakan entitas bisnis yang dikendalikan secara langsung oleh Jasa Marga dengan kepemilikan efek ekuitas sebesar 65% Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sementara itu, laporan laba rugi konsolidasi proforma tidak menunjukkan perubahan signifikan pada pendapatan maupun beban perseroan pascatransaksi..

Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa transaksi ini telah sesuai dengan prosedur internal perseroan terkait transaksi afiliasi..

Dalam perkembangannya, struktur kepemilikan JJC turut melibatkan PT Margautama Nusantara dengan porsi 40%. Selain itu, PT Ranggi Sugironperkasa sebesar dua puluh%..

Data terkini menunjukkan bahwa jakarta, EWF Praxis – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa pemberian Shareholder Loan (SHL) dari anak usahanya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)..

Berdasarkan definisi afiliasi dalam POJK 42/2020, hubungan kepemilikan berjenjang antara Jasa Marga, JTT,. Selain itu, JJC membuat transaksi ini masuk kategori Transaksi Afiliasi. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Tujuh belas/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material. Selain itu, Perubahan Kegiatan Usaha..

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan yang ditunjuk sebagai penilai independen menyimpulkan bahwa tingkat suku acuan pinjaman dalam transaksi ini berada dalam kisaran tingkat suku acuan pasar.

Dengan tujuan memenuhi kebutuhan bridging refinancing pada 2026, dilakukan Tidak hanya itu, kebutuhan operasional lainnya., ditambah lagi dengan melengkapi Dana tersebut akan digunakan JJC.

Dampak dari Sementara itu, JJC merupakan anak usaha JTT dengan porsi kepemilikan 40%, adalah JJC dapat dikategorikan sebagai entitas bisnis yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Jasa Marga..

Penilaian tersebut dilakukan per lima belas September lalu 2026 dengan mengacu pada laporan keuangan proforma per 30 Juni lalu 2026 yang disusun manajemen perseroan..

Dari sisi kewajaran transaksi, KJPP menyimpulkan bahwa pemberian pinjaman pemegang efek ekuitas tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan Jasa Marga secara konsolidasi..

Dari hasil penelusuran, mengutip keterbukaan informasi pasar modal Efek Nusantara (BEI), transaksi tersebut ditandatangani pada Kamis, tujuh belas pada September 2026, di Kantor Pusat JTT, Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi..

Perkembangan terkait Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *