Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Sebagaimana diberitakan, untuk memperkuat kerangka pengaturan, OJK kini menyusun ketentuan turunan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS.
Jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah awal menjalankan mandat baru pengaturan. Selain itu, pengawasan pasar modal Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Sebagaimana diberitakan, aturan pertama adalah POJK Nomor lima belas Tahun 2026 tentang peralihan tugas pengaturan. Selain itu, pengawasan transaksi pasar modal mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Ini pertama kalinya RDK bulanan membahas BMKS, tentu belum banyak yang bisa disampaikan.
Ketentuan tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang pasar modal, kliring,. Selain itu, aspek lainnya..
Bermula dari UU P2SK diundangkan., berlanjut dengan POJK ini terbit sesuai target, yakni tiga bulan.
Ini merupakan kali pertama BMKS dibahas dalam RDK bulanan OJK..
Pasca terbitnya Undang-Undang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)., kemudian Mandat itu diperoleh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagai upaya tercapainya pengaturan. Selain itu, pengawasan BMKS berjalan lancar dan tertata demi menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha, maka Beleid ini mengatur mekanisme transisi,.
Untuk itu, OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang akan efektif berlaku mulai satu periode Januari 2027..
Dalam perkembangannya, cakupannya meliputi perdagangan BMKS, penghentian sementara perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar..
Aturan kedua, POJK Nomor enam belas Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan BMKS.
Dari hasil penelusuran, hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (lima/sepuluh/2026).
Data terkini menunjukkan bahwa pasca terbitnya UU PPSK, OJK mendapat mandat baru dalam pengaturan. Selain itu, pengawasan BMKS,” ujar Sarjito., kemudian Namun.
Perkembangan terkait OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Diam-Diam Ada Transaksi Jumbo di Emiten Sawit
- Bank Artha Graha (INPC) Angkat Elvin Halim sebagai Direktur Utama
