0 0
Read Time:4 Minute, 27 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Update Kasus Akseleran dan Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Dengan tujuan mendukung proses likuidasi, termasuk untuk memenuhi hak lender., dilakukan berdasarkan Agusman, dana tersebut bertujuan memastikan tersedianya sumber dana.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

Data terkini menunjukkan bahwa tidak hanya itu, ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga nominal Rp200 miliar., ditambah lagi dengan melengkapi Mereka dijerat Pasal 299 ayat (satu) huruf a juncto Pasal 118 ayat (satu) Undang-Undang Nomor empat Tahun 2023 tentang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..

Seperti yang dikutip, “Penyelesaian kewajiban kepada Lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada enam Lender dengan nilai sekitar Rp3 ,04 miliar,” ungkap Agusman..

Setelah Penyidik OJK, selanjutnya menyerahkan tersangka. Selain itu, barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tujuh Januari lalu 2026..

Selain itu, penyelenggara, ditambah lagi dengan wajib membentuk dana persiapan likuidasi paling sedikit dua puluh% dari ekuitas wajib minimum.

Seperti yang dikutip, “OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas entitas bisnis Pembiayaan, entitas bisnis Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,. Selain itu, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) bulan September 2026, dikutip Selasa (tiga belas/sepuluh/2026)..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memantau secara ketat penyelesaian masalah sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) bermasalah, termasuk Akseleran. Selain itu, Crowde.

Pada bulan Januari 2026, OJK menetapkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Selain itu, direktur utama sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho (YS), sebagai tersangka..

Keduanya diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan pada periode periode Januari 2023 hingga periode September 2024, antara lain dengan menyampaikan data palsu kepada otoritas. Selain itu, memanipulasi pencatatan pembukuan entitas bisnis. Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sisi industri, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pindar pada bulan Agustus 2026 tercatat empat,73%, masih di bawah batas maksimal lima%.

Penyaluran tersebut dilaporkan di Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra itu telah menerima pendanaan, dengan nilai sekitar nominal Rp12 miliar..

Untuk mencegah kasus serupa terulang, OJK tengah menyiapkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditargetkan terbit tahun ini..

Sementara itu, laba komprehensif industri pindar per pada Agustus 2026 terkontraksi dua,99% yoy menjadi senilai Rp1 ,58 triliun.

Pengawasan tersebut mencakup penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender). Demikian informasi yang berhasil dihimpun..

Dalam draf aturan tersebut, penyelenggara pindar wajib membentuk cadangan pengembalian dana lender (pooling funds) paling sedikit lima% dari platform fee bersih.

Dengan tujuan menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif. Selain itu, memperkuat manajemen risiko,disebutkan dalam keterangan, ” kata Agusman., dilakukan “Penyelenggara Pindar terus didorong.

Disebutkan dalam keterangan, “Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender. Selain itu, menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” jelas Agusman..

Dana itu wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara..

Di tengah belum tuntasnya kasus Akseleran. Selain itu, Crowde, OJK menyampaikan bahwa proses likuidasi pindar lain yang bermasalah, PT Ringan Teknologi Nusantara, telah memasuki tahap akhir. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, agusman menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya mengenai perkembangan penanganan pindar bermasalah, seperti Akseleran, Crowde, hingga KoinP2P.

Namun, pada 26 bulan Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan itu. Selain itu, menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum..

Data terkini menunjukkan bahwa dengan tujuan setiap platform tersebut, termasuk nilai dana yang sudah dikembalikan., dilakukan Namun, OJK belum memerinci progres penyelesaian kewajiban kepada lender.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ia, ditambah lagi dengan memaparkan bahwa mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dijalankan sesuai ketentuan. Selain itu, kondisi masing-masing penyelenggara..

Pembentukannya dimulai pada tahun buku 2027..

Dalam perkembangannya, di sisi lain, OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, berbeda dengan Berbeda dengan itu, mendukung pengelolaan selama masa transisi. Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..

Sebagai catatan, kasus Crowde sebelumnya telah masuk ke ranah pidana.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI), ditambah lagi dengan telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif. Selain itu, Portofolio Pendanaan LPBBTI Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Disebutkan dalam keterangan, “Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu, kondisi masing-masing Penyelenggara,” katanya..

Sebagaimana diberitakan, dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif.

Saat ini, jumlah penyelenggara pindar berizin OJK tercatat sebanyak 94 entitas bisnis..

Dana ini dimulai dari minimal senilai Rp500 juta. Selain itu, secara bertahap, paling lama tiga tahun, harus mencapai minimal senilai Rp2 ,lima miliar.

Para tersangka sempat mengajukan praperadilan.

Sebagaimana diberitakan, tim ini bertugas menjaga kesinambungan administrasi. Selain itu, penagihan ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, namun, ada enam belas penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui lima%..

Perkembangan terkait Update Kasus Akseleran dan Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *