Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali entitas bisnis diketahui memperoleh penjatahan efek ekuitas dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan efek ekuitas BREN. Selain itu, CUAN pada sekelompok pihak tertentu.
Dari hasil penelusuran, oJK, ditambah lagi dengan menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum efek ekuitas BREN. Selain itu, CUAN.Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum efek ekuitas kedua perusahaan tercatat tersebut.
Dengan tujuan mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan efek ekuitas yang dimiliki oleh pihak tertentu, baik pengendali, non-publik, maupun kelompok investor tertentu.Terlepas dari itu, praktik penjatahan pasti atau Fixed allotment sudah umum di IPO, dilakukan HSC digunakan Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Hasan melengkapi pernyataan, investor yang menjadi perhatian OJK tersebut memiliki keterkaitan dengan entitas bisnis yang melakukan penawaran umum efek ekuitas.
Tidak hanya itu, tiga bank kustodian, ditambah lagi dengan melengkapi Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas maupun profil para investor yang dimaksud.Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data. Selain itu, dokumen kepada empat anggota pasar modal yang bertindak sebagai penjamin emisi efek.
Data terkini menunjukkan bahwa dampak dari Jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dugaan pengaturan penjatahan efek ekuitas (fixed allotment) dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan tercatat milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Selain itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).berdasarkan penelusuran OJK, ada pihak-pihak yang terkait dengan pemegang efek ekuitas pengendali yang memperoleh penjatahan efek ekuitas dalam jumlah besar adalah kepemilikan efek ekuitas terkonsentrasi pada kelompok tertentu.Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya telah memeriksa investor yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penjatahan efek ekuitas tersebut.
Sebagaimana diberitakan, bermula dari hari pertama pencatatan perdananya di pasar modal Efek Nusantara (BEI) pada delapan bulan Maret 2023.Sementara efek ekuitas BREN, ditambah lagi dengan sempat melesat tujuh hari berturut-turut di zona hijau. Selain itu, sempat menyentuh auto reject atas (ARA) lima hari beruntun (plus satu kali ARA lagi pada Selasa, tujuh belas bulan Oktober 2023), berlanjut dengan Sementara itu, pihaknyang berelasi dengan CUAN dikenai sanksi sebesar dana Rp100 miliar atau sekitar US$lima,enam juta.IPO ARA Berjilid Hingga Kena HSCDiketahui, efek ekuitas CUAN sempat menjadi sorotan usai tercatat mengalami kenaikan Auto Reject Atas (ARA) selama enam hari berturut-turut Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Dari hasil penelusuran, pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi entitas bisnis efek, tiga bank kustodian,. Selain itu, tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pemesanan efek ekuitas BREN dan CUAN.
Dalam perkembangannya, kondisi ini membuat jumlah efek ekuitas kedua perusahaan tercatat yang beredar di pasar menjadi terbatas.Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebesar senilai Rp500 miliar atau sekitar US$27,delapan juta kepada pihak-pihak yang berelasi terhadap BREN.
Bermula dari listing pada sembilan periode Oktober 2023, efek ekuitas BREN sudah terbang hingga 339,74%.Tiga tahun, berlanjut dengan Pasca IPO, efek ekuitas BREN masuk dalam daftar Kepemilikan efek ekuitas Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), kemudian Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Per tanggal 31 periode Maret 2026, efek ekuitas Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang efek ekuitas yang secara agregat menguasai 97,31% dari total efek ekuitas dalam bentuk Warkat. Selain itu, Tanpa Warkat BREN.Meski demikian, HSC bukan merupakan tanda adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor terhadap potensi risiko dari struktur kepemilikan efek ekuitas.
Dengan tujuan mencegah dominasi oleh satu pihak ritel dalam proses IPO., dilakukan Hal ini digunakan.
Dampak dari Hal ini dilakukan melalui jalur penjatahan khusus yang ditujukan bagi investor institusi (seperti reksa dana, asuransi, dana pensiun) atau investor strategis/perorangan dengan modal besar yang bernegosiasi langsung dengan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).fixed allotment dalam IPO efek ekuitas di Nusantara umumnya diperuntukkan bagi investor institusi atau strategic buyer, adalah tidak ada ketentuan minimal lot yang baku secara ritel seperti pada penjatahan terpusat (pooling allotment).Namun khusus investor ritel; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan pemesanan efek ekuitas bagi investor ritel hanya dapat memesan maksimal sepuluh% dari total nilai efek ekuitas yang ditawarkan dalam IPO.
Ia membuka informasi bahwa investor yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat.disebutkan dalam keterangan, “Yang mendapat penjatahan pasti, yang terbukti melanggar ketentuan sudah diperiksa,” ujar Hasan saat ditemui wartawan..
Perkembangan terkait OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Terungkap! Ini Deretan Penyebab Dolar Tekan Rupiah hingga Rp17.300
- Komisi XI DPR Minta BI Balikkan Dolar AS ke Level Rp16.000
