0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Sebagaimana diberitakan, dikutip Detikcom, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi. Selain itu, Korban (LPSK), sebanyak tiga.317 korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi.

BPA Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap I atas nama terpidana Henry Surya senilai nominal Rp229 .428.515.741. Selain itu, dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Dari hasil penelusuran, kejagung berharap penyaluran tahap pertama ini dapat diikuti tahap berikutnya seiring dengan upaya pemulihan aset.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Nusantara Patris Yusrian Jaya (ketiga kanan) menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Wan Teddy Adrian (kanan) secara simbolis di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (21/sepuluh/2026). (EWF Praxis/Faisal Rahman).

Sebagaimana diberitakan, dengan demikian, dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelelangan aset dapat membantu mengurangi kerugian para korban kasus KSP Indosurya. (EWF Praxis/Faisal Rahman) Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Penyerahan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I sebesar sebesar Rp229 ,42 miliar Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..

Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian menyebut penyerahan ganti rugi merupakan pelaksanaan tahap pertama dari dana aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah dilelang. (EWF Praxis/Faisal Rahman).

Sebagaimana diberitakan, dampak dari Namun, total kerugian yang tercatat mencapai dana Rp8 ,06 triliun, adalah dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari jumlah kerugian para korban.

Data terkini menunjukkan bahwa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi memaparkan, penyaluran ganti rugi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tertanggal enam belas Mei lalu 2023 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 24 Januari lalu 2023 atas nama Henry Surya.  (EWF Praxis/Faisal Rahman).

Perkembangan terkait Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *