Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Kartel Bunga Pinjol yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Menurut sumber terpercaya, seandainya tidak mematuhinya.Dengan demikian, tidak ada kesepakatan tindakan bersama (concerted action) yang dilakukan untuk menetapkan batas atas bunga yang digunakan oleh Para Pemohon, lagi pula berdasarkan keterangan Saksi Entjik Sjahrudin Djafar (Ketua AFPI) dan Saksi Evisto Dion Ariya (peminjam), dalam persidangan di Komisi, menyatakan bahwa dalam prakteknya terdapat struktur bunga berbeda-beda yang dikenakan di antara para penyelenggara, meskipun terdapat batas atas yang ditetapkan pedoman perilaku, bahkan berdasarkan keterangan Saksi Dani Widodo (peminjam), terjadi pula tawar menawar bunga dan bunga berubah berdasarkan track record peminjamnya; sehingga Pertama, mengenai Dasar Penetapan Merupakan Arahan Dari Otoritas Jasa Keuangan Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada waktu industri pinjaman ini lahir dan berkembang belum ada aturan yang mengaturnya.Hal ini termasuk belum adanya kejelasan mengenai pengawasannya, pihak OJK, selanjutnya mendahului melakukan arahan, termasuk dalam penetapan batas bunga atas, sehingga dengan demikian maka penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine, oleh, namun yang terjadi adalah Dampak dari Hal ini disebabkan oleh untuk mengisi kekosongan hukum yang ada (rechtsvacuu).menurut pernyataan, “Penetapan batas atas bunga tersebut merupakan arahan yang disertai dengan ancaman bagi pelaku usaha yang melanggarnya dari otoritas negara yang mengawasinya, in casu OJK, yang mana pihak OJK juga melakukan active supervision terhadap kebijakan yang telah diambil, diantaranya dengan membuat Surat Edaran OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor sembilan belas/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023, yang berlaku pada tanggal satu pada Januari 2024,” ungkap Sunoto tertulis, dikutip Jumat, (23/sepuluh/2026).Selain hal tersebut, beberapa alasan lain adanya keputusan pembatalan ini antara lain sebagai berikut:Mengenai Price Ceilling dan Price FixingBerdasarkan pertimbangan tersebut price ceiling atau penetapan batas harga atas bukanlah suatu praktek yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing (penetapan harga), oleh karena penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman, para pelaku usaha juga masih bebas menentukan bunga bagi konsumen, sepanjang tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Saksi Entjik Sjahrudin Djafar (Ketua AFPI) dan Saksi Evisto Dion Ariya (peminjam), dalam persidangan di Komisi, yang menyatakan bahwa dalam prakteknya terdapat struktur bunga berbeda-beda yang dikenakan di antara para penyelenggara, semakin memperkuat Walaupun terdapat batas atas yang ditetapkan pedoman perilaku,, dilakukan Setelah Lebih dari itu, berdasarkan keterangan Saksi Dani Widodo (peminjam), terjadi pula tawar menawar bunga. Selain itu, bunga berubah berdasarkan track record peminjamnya;Mengenai Pasar BersangkutanMajelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan Termohon yang menyatakan bahwa batasan tingkat suku acuan yang ditetapkan AFPI dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020 dan 2021 berlaku, konsekuensinya Dengan tujuan Para Terlapor baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah, oleh karena prinsip syariah tidak mengenal bunga sebagaimana uraian pertimbangan di atas dan hal tersebut sudah di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan selama proses persidangan berlangsung sampai dengan hari ini tidak ada koreksi dari Dewan Pengawas Syariah atas operasional yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berbasis syariah;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat, terdapat pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau subtitusi dari barang dan atau jasa tersebutmenurut pernyataan, “, oleh karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis dan tidak bisa menggantikan, adalah tidak memenuhi syarat pasar yang bersangkutan:Mengenai PerjanjianMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha, oleh karena yang ada adalah “pemaksaan” untuk mematuhi suatu pedoman yang sudah dibuat oleh AFPI, oleh karena tidak semua diantaranya Para Pemohon yang ikut membuat Pedoman AFPI tersebut, hal tersebut kemudian, ditambah lagi dengan disertai dengan ancaman sanksi.
Dengan tujuan umum pada Kamis, (22/sepuluh/2026), dilakukan Setelahnya, ke-97 entitas bisnis tersebut mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU itu.Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam keputusan tersebut Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Data terkini menunjukkan bahwa dengan tujuan membayar biaya perkara sejumlah nominal Rp23 .592.000., dilakukan Putusan diputus oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba. Selain itu, M Arief Adikusumo.Jubir PN Jakpus Sunoto menyatakan, dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pengadilan menghukum Termohon.
Sebagaimana diberitakan, dengan tujuan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal bunga pinjol.Sebelumnya, putusan tersebut dijatuhkan kepada 97 fintech peer to peer (P2P) lending yang diduga masuk dalam praktik kartel bunga pinjol, dilakukan Jakarta, EWF Praxis – Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Perkembangan terkait Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Kartel Bunga Pinjol akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- IHSG Melemah, Asing Ramai-Ramai Jual Deretan Saham Ini
- Video: Racikan Investasi Pengelola Dana Jumbo di Sisa Tahun 2026
