Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Tidak hanya itu, transaksi dengan pihak terafiliasi pada harga yang tidak mencerminkan kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.OJK turut menemukan adanya pengelolaan penanaman modal. Selain itu, pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.Di sisi pemasaran, entitas bisnis menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), ditambah lagi dengan melengkapi Hal ini dibuktikan melalui transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga pasar modal yang tidak sesuai ketentuan, Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Aurora Asset Management terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah.
Produk yang disebut dalam temuan tersebut antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah efek ekuitas Amanah, Aurora ETF FTSE Nusantara ESG, Aurora Likuid,. Selain itu, Aurora Likuid Syariah.
Dengan tujuan menyelesaikan pembubaran lima reksa dana tersebut.Kelima produk penanaman modal yang wajib dibubarkan antara lain, Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah efek ekuitas Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity,. Selain itu, Reksa Dana Aurora Equity.Selama proses pembubaran berlangsung, manajemen Aurora Asset Management diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan instruksi tersebut kepada OJK, berlanjut dengan Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat enam bulan, dilakukan Bermula dari penetapan sanksi.
Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016Pelanggaran lainnya berkaitan dengan praktik pemasaran produk penanaman modal.
Sebagaimana diberitakan, oJK menyatakan Piter terbukti menjadi pihak yang menyebabkan entitas bisnis melakukan berbagai pelanggaran.Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra, dikenakan denda administratif sebesar sebesar Rp610 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu pihak-pihak yang melanggar aturan industri pasar modal.
Dalam website resmi OJK, dalam keterangannya, sanksi administratif. Selain itu, instruksi tertulis tersebut ditetapkan pada 30 pada Oktober 2026.
Dengan tujuan melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan, dilakukan Pasca pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aurora Asset Management dalam aktivitas pengelolaan. Selain itu, pemasaran produk penanaman modal.dinyatakan dalam keterangan bahwa, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pembayaran atas permohonan pencairan penanaman modal atau redemption nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian Regulator, ditambah lagi dengan memerintahkan bank kustodian masing-masing reksa dana.
Data terkini menunjukkan bahwa sanksi tersebut mengacu ketentuan Pasal enam ayat (satu) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal tujuh ayat (dua). Selain itu, Pasal delapan ayat (dua) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.Pelanggaran tersebut, ditambah lagi dengan ditemukan pada produk Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah efek ekuitas Amanah, yang memiliki konsentrasi penanaman modal pada satu pihak melebihi dua puluh% dari NAB dan tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal dua ayat (satu). Selain itu, (dua) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.Selain itu, entitas bisnis, ditambah lagi dengan terbukti tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio penanaman modal ketika kepemilikan efek pada satu pihak telah melampaui batas yang ditentukan terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) yaitu sebesar sepuluh%.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (dua) huruf a. Selain itu, Pasal 44 ayat (satu) dan ayat (dua) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana yang telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 58 ayat (dua), Pasal 68 ayat (satu) dan (dua) POJK Nomor tujuh belas/POJK.04/2022Dalam pengelolaan penanaman modal, OJK, ditambah lagi dengan menemukan transaksi efek yang tidak dilakukan dengan mengutamakan kepentingan reksa dana Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya regulator memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan..
Pasca entitas bisnis manajer penanaman modal tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal.Sanksi yang diberikan oleh kepada OJK PT Aurora Asset Management, yaitu denda sebesar sebesar Rp2 ,57 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya.disebutkan dalam keterangan, “Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar sebesar Rp2 .575.000.000,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa, (tiga/sebelas/2026)., kemudian Kali ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Aurora Asset Management.
Dengan tujuan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK kepada entitas bisnis.Selain denda, Ferra dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang efek ekuitas Aurora Asset Management, dilakukan Pasca proses pembubaran reksa dana selesai dilakukan.Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki, kemudian Ia, ditambah lagi dengan diperintahkan.
Sebagaimana diberitakan, dengan tujuan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang efek ekuitas, maupun pengurus entitas bisnis di sektor jasa keuangan selama dua puluh tahun.Larangan tersebut berlaku efektif, dilakukan Bermula dari surat penetapan sanksi administratif diterbitkan, berlanjut dengan Tenaga referral tersebut diketahui ditunjuk oleh pemegang efek ekuitas. Selain itu, aktivitas pemasarannya tidak dilandasi perjanjian tertulis.Tidak hanya entitas bisnis, OJK, ditambah lagi dengan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.Terhadap Piter Rasiman selaku pemegang efek ekuitas Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan larangan.
Dengan tujuan melaksanakan pembubaran reksa dana.Manuel, ditambah lagi dengan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang efek ekuitas Aurora Asset Management, dilakukan Pasca proses pembubaran seluruh reksa dana selesai.OJK menegaskan pemberian sanksi administratif. Selain itu, instruksi tertulis tersebut mempertimbangkan peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran juga melengkapi OJK mengenakan denda administratif sebesar dana Rp610 juta, kemudian Tidak hanya itu, memerintahkannya.
Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal empat belas ayat (satu). Selain itu, Pasal lima belas POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal delapan ayat (dua) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.Tak hanya itu, OJK menemukan Aurora Asset Management tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana yang seharusnya telah dibubarkan sesuai peraturan.
Perkembangan terkait OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Video: Perang Bikin Investor Lebih Pilih Cash, IHSG Lanjut Melemah
- Sinyal Ekonomi RI Lari Kencang Mulai Muncul, Data Ini Buktinya!
