Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna? yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi.
Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?.
Nah itu yang sedang. Selain itu, sudah dimajukan tahun 2027,” jelas Ogi..
Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengah dalam proses likuidasi, di antaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life.
Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jamina. Selain itu, adanya program resolusi seperti perbankan..
Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim. Selain itu, sebagainya.
Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain..
Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku.
adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027..
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,. Selain itu, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK.
“Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya.
Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan,” jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026)..
Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut..
Hingga kini, proses likuidasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung..
“Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun. Selain itu, sebagainya dan sebagainya.
Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini.
Perkembangan terkait Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna? akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Harga Emas (XAU/USD) dalam Tekanan: Kombinasi Faktor Mendorong Penurunan Awal Pekan
- Data Ketenagakerjaan AS Picu Aksi Jual di Wall Street, Saham Asia Lanjutkan Penurunannya
