0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Mulai 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Hingga kini, proses likudasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung..

Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jaminanย dan adanya program resolusi seperti perbankan..

Nah itu yang sedang. Selain itu, sudah dimajukan tahun 2027,” jelas Ogi..

Adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027..

Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut..

Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim. Selain itu, sebagainya.

“Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya.

“Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun. Selain itu, sebagainya dan sebagainya.

Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan,” jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026)..

Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain..

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,. Selain itu, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK.

Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengahย dalam proses likuidasi, diantaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life.

Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?.

Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini.

Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi.

Perkembangan terkait Mulai 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260206125038-17-708810/mulai-2027-asuransi-bermasalah-bakal-ditangani-lps

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *