0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak.

Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO)..

Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia..

Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby..

“Ketika menjadi aset keuangan,. Selain itu, menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen.

Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. Selain itu, orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..

Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp859 triliun.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Selain itu, aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.

Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto.

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain itu, derivatif.

Pada kesempatan yang sama, Founder. Selain itu, Direktur Kepatuhan Reku, Robby juga menyoroti ketiga pasal itu dalam materi paparannya.

Sebab tiga pasal terkait kripto dari RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia..

Ia lantas meminta agar DPR RI dapat memberikan bantuan. Selain itu, perlindungan kepada para pelaku usaha kripto Indonesia berupa peraturan yang bisa terus mengembangkan industri aset kripto..

Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026)..

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.

Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, 2/3 transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri..

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya..

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.

Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..

Hal ini disebabkan oleh itu, para investor yang memutuskan untuk bertransaksi dengan exchange luar negri, dianggap mengabaikan risiko absennya perlindungan dari otoritas dalam negri. sehingga Oleh.

Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..

Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia,” ujar Misbakhun..

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku usaha. Selain itu, asosiasiΒ pelaku pasar aset kripto mengatakan tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow..

Hamdi mewakili ABI secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau atau bahkan tidak diloloskan..

Perkembangan terkait ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Sumber asli: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260211171003-17-710324/abi-revisi-uu-p2sk-ancam-capital-outflow-hingga-phk-massal-kripto

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *