Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara..
Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek. Selain itu, rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas. Selain itu, berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat..
Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN. Selain itu, SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.
Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner. Selain itu, digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder..
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0%, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3%.
Sebelumnya pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka. Selain itu, barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 1041 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk.(SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026..
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT. Selain itu, memengaruhi keputusan investasi masyarakat..
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi. Selain itu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel..
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018..
Perkembangan terkait OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
