0 0
Read Time:2 Minute, 37 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan, BEI Suspensi 50 Emiten yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Selain itu, diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari..

(CPRI)- PT Dewata Freightinternational Tbk.

“Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan. Selain itu, denda tersebut,” tulis manajemen BEI..

(SAGE)- PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.

Suspensi tersebut diberlakukan berdasarkan beberapa aturan bursa yang mencakup ketentuan VIII.4.2.

(PURE)- PT Sriwahana Adityakarta Tbk.(SWAT).

(POLL)- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham. Selain itu, Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat..

“Terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran,” tulis manajemen BEI, Kamis (19/2/2026)..

Daftar emiten yahg dikenakan suspensi di pasar reguler. Selain itu, tunai:.

Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Selain itu, Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat..

Aturan tersebut mengatur bahwa biaya Pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Selain itu, diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari..

(DUCK)- PT Envy Technologies Indonesia Tbk.

(POOL)- PT Rimo International Lestari Tbk.

(ARMY)- PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.

Adapun rincian status perdagangan saham 50 emiten tersebut antara lain, 11 perusahaan baru dikenakan suspensi per sesi I mulai hari ini 18 Februari 2026 di pasar reguler. Selain itu, tunai.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 jatuh pada tanggal 14 Februari 2026..

Dalam aturan tersebut, emiten yang dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa..

Sedangkan 39 perusahaan tetap dalam kondisi suspensi di seluruh pasar atau pasar tertentu..

(MENN)- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.

(JSKY)- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk.

Sejumlah emiten masih berstatus aktif meski tercatat belum melunasi kewajiban..

(NUSA)- PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

(KAYU)- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham terhadap 50 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2026..

Perkembangan terkait Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan, BEI Suspensi 50 Emiten akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *