Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Ungkap Perdagangan Semu Saham IMPC, Siapa Pemiliknya? yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Jakarta,EWF Praxis — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi Administratif atas kasus transaksi semu berupa denda nominal Rp5 ,tujuh miliar kepada tiga pihak pada perdagangan efek ekuitas PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode periode Januari-periode April 2016..
Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK. Selain itu, Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK..
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa hal tersebut seiring dengan kenaikan efek ekuitas IMPC sepanjang tahun lalu.
Data terkini menunjukkan bahwa dengan tujuan digunakan bertransaksi salah satunya efek ekuitas IMPC kepada tujuh belas nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar tujuh belas nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43 ,72 miliar,menurut pernyataan, ” jelas Hasan, dikutip Sabtu (21/dua/2026)., dilakukan “PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi efek ekuitas IMPC pada periode bulan Januari-bulan April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana. Selain itu, menerima dana Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Forbes mencatat kekayaan Haryanto melejit 376,92% secara tahunan. Selain itu, membuatnya menduduki posisi orang terkaya ke-sebelas di Nusantara. .
Dengan tujuan digunakan bertransaksi salah satunya efek ekuitas IMPC kepada dua belas nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar dua belas nasabah adalah sebesar senilai Rp49 ,dua belas miliar,menurut pernyataan, ” kata Hasan., dilakukan “UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi efek ekuitas IMPC pada periode Januari lalu sampai dengan April lalu 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana. Selain itu, menerima dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca Namun sebagai catatan, OJK tidak mengaitkan dinamika harga efek ekuitas tahun adalah dengan kasus transaksi periode 2016., kemudian Berikutnya.
Selain Dana Mitra Kencana, dua orang dengan inisial UPT dan MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp satu,delapan miliar.
Di sisi lain, Akan berbeda dengan Berbeda dengan itu, sebagai informasi, per 31 Januari lalu 2026, penerima manfaat akhir IMPC adalah Haryanto Tjiptodihardjo. PT Harimas Tunggal Perkasa dan PT Tunggal Jaya Investama tercatat sebagai pemegang efek ekuitas utama dengan kepemilikan masing-masing 35,enam%. Selain itu, 37,81%. Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud terjadi pada periode bulan Januari hingga bulan April 2016 Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, impack Pratama Industri merupakan entitas bisnis yang didirikan oleh Handojo Tjiptodihardjo, orang tua Haryanto pada 1981. .
Dari hasil penelusuran, dalam keterangan resminya, tidak dinyatakan dalam keterangan adanya keterlibatan manajemen atau pemegang efek ekuitas pengendali IMPC saat ini dalam perkara tersebut. Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Pada awal perdagangan 2025, IMPC tercatat masih parkir di level Rp350 . Selain itu, menutup akhir 2025 dengan harga Rp tiga.930 atau naik satu.022,86%..
Dalam perkembangannya, dampak dari Hal ini disebabkan oleh terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK. Selain itu, Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. Adalah PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp dua,satu miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam daftar 50 Orang Terkaya Forbes 2025, Haryanto tercatat memiliki kekayaan US$ enam,dua miliar atau Rp 104,55 triliun (kurs Rp enam belas.860).
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,. Selain itu, pasar modal Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek ekuitas di pasar modal Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi..
Perkembangan terkait OJK Ungkap Perdagangan Semu Saham IMPC, Siapa Pemiliknya? akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Harga Emas Bergerak Tipis, Fed Indikasi Nada Kebijakan yang Dovish
- Indosat (ISAT) Cetak Laba Rp5,51 T Sepanjang 2025, Naik 12,2%
