0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1 yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Dengan tujuan diundangkan., dilakukan Hasan membuka informasi, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). Selain itu, saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final.

Dengan tujuan menjadi nasabah PPE atau PED, dilakukan Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) danย entitas bisnis Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial..

Dalam Pasal 106 ayat (satu), dinyatakan dalam keterangan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Tidak hanya itu, tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu., ditambah lagi dengan melengkapi Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah.

Menurut sumber terpercaya, dengan tujuan memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran entitas bisnis efek., dilakukan Dalam Pasal 108, PPE. Selain itu, PED yang bekerja sama dengan influencer.

Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.

Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan. Selain itu, informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK..

Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Menurut sumber terpercaya, pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,. Selain itu, pasar modal Karbon OJKย Hasan Fawzi menyatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini..

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara entitas bisnis efek. Selain itu, pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor tiga belas Tahun 2025 (POJK tiga belas/2025)..

Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama dengan pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (dua), Pasal 108, Pasal 109,. Selain itu, Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif..

Untuk kerja sama kategori iklan. Selain itu, informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai entitas bisnis efek dan tidak memiliki izin dari OJK..

Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis,. Selain itu, denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal..

Tidak hanya itu, menetapkan ruang lingkup yang jelas., ditambah lagi dengan melengkapi Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Menurut sumber terpercaya, sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat penanaman modal..

Jakarta, EWF Praxisย โ€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan aturan bagi para influencer yang melakukan kegiatan promosi produk jasa keuangan. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..

Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE. Selain itu, PED..

Sanksi tersebut, ditambah lagi dengan berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, dijatuhkan langsung oleh OJK. Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..

Dengan tujuan draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/dua/2026)., dilakukan Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK.

Perkembangan terkait Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1 akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *