Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bahas Revisi UU P2SK, OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Finfluencer yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama dengan pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (dua), Pasal 108, Pasal 109,. Selain itu, Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif..
Sanksi ini, ditambah lagi dengan akan diberikan pada influencer financial (finfluencer) yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab. Selain itu, meresahkan masyarakat..
Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan. Selain itu, informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan..
Dalam Pasal 106 ayat (satu), dinyatakan dalam keterangan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
Tidak hanya itu, tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu., ditambah lagi dengan melengkapi Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..
Sanksi tersebut, ditambah lagi dengan berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, dijatuhkan langsung oleh OJK..
Dengan tujuan memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran entitas bisnis efek., dilakukan Dalam Pasal 108, PPE. Selain itu, PED yang bekerja sama dengan influencer Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Data terkini menunjukkan bahwa ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE. Selain itu, PED..
Sebelumnya, Kiki menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi efek ekuitas. Selain itu, informasi menyesatkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE). Selain itu, entitas bisnis Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial..
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,. Selain itu, pasar modal Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini..
Dari hasil penelusuran, oJK pun menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Untuk kerja sama kategori iklan. Selain itu, informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai entitas bisnis efek dan tidak memiliki izin dari OJK..
Data terkini menunjukkan bahwa dengan tujuan draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/dua/2026)., dilakukan Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK.
Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.
Sebagaimana diberitakan, setelah Di sisi lain, berikut pernyataannya: “Jadi kita nggak ngatur orangnya, berbeda dengan Berbeda dengan itu, aktivitas siapapun orangnya yang, selanjutnya berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ungkapnya..
Dengan tujuan menjadi nasabah PPE atau PED, dilakukan Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah.
Dengan tujuan dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana. Selain itu, sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkait dengan produk, layanan, dan atau instrumen keuangan atau yang dilakukan kita kenal dengan financial influencer,menurut pernyataan, ” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (enam/empat/2026)., dilakukan “Kami mohonkan Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Dengan tujuan mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana. Selain itu, sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar terkait produk keuangan yang dilakukan oleh influencer., dilakukan Jakarta, EWF Praxisย โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI.
Data terkini menunjukkan bahwa sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat penanaman modal..
Dengan tujuan memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan,. Selain itu, memastikan bahwa tata kelola kelembagaan, dilakukan Tidak hanya itu, infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing melalui Undang-Undangย Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ditambah lagi dengan melengkapi Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hal itu sebagai bentuk penyempurnaan pengaturan.
Tidak hanya itu, menetapkan ruang lingkup yang jelas., ditambah lagi dengan melengkapi Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Data terkini menunjukkan bahwa berikut pernyataannya: “Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkapnya..
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara entitas bisnis efek. Selain itu, pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor tiga belas Tahun 2025 (POJK tiga belas/2025)..
Dalam perkembangannya, menurut pernyataan, “Yang kayak kemarin efek ekuitas, dia melakukan pompom. Selain itu, lain-lain,” ucapnya..
Dalam perkembangannya, dengan tujuan diundangkan., dilakukan Hasan membuka informasi, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). Selain itu, saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final.
Selain itu, OJK, ditambah lagi dengan akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi berikut pernyataannya: “pompom” efek ekuitas atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan penanaman modal publik. Selain itu, menimbulkan kerugian..
Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis,. Selain itu, denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal..
Perkembangan terkait Bahas Revisi UU P2SK, OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Finfluencer akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Diakui Dunia, Orange Bonds PNM Raih Apresiasi Internasional
- Pergerakan Bursa Asia Bervariasi, Hang Seng Menguat, Nikkei Melemah
