0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’ yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Dengan tujuan menjadi Nasabah Investor dengan mensyaratkan batasan penggunaan dana yang akan diinvestasikan oleh Bank Syariah dan/atau UUS sebagai mudharib., dilakukan Dikutip dari pedoman SRIA, OJK menegaskan produk SRIA pada pedoman ini merupakan produk penanaman modal dengan karakteristik utama berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah.

Dengan tujuan memberikan kesamaan pandang baik untuk regulator, industri, Nasabah Investor ataupun nasabah secara umum dalam mengimplementasikan produk SRIA., dilakukan Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan aktivitas produk penanaman modal yang sesuai dengan Prinsip Syariah, maka diperlukan pedoman komprehensif terkait penerapan SRIA pada perbankan syariah yang bertujuan.

Pedoman ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor tiga belas/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Selain itu, SEOJK Nomor sepuluh/ SEOJK.03/2023 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah beserta perubahannya..

Produk ini berbasis akad mudharabah muqayyadah..

“SRIA yang hasil penyelesaian asetnya hanya bisa dibayarkan atau dikembalikan kepada nasabah investor.

Adapun, SRIA atau Shariah Restricted Investment Account adalah produk penanaman modal syariah di mana nasabah menempatkan dananya di bank. Selain itu, dana ini akan disalurkan secara khusus ke proyek atau sektor usaha tertentu sesuai instruksi nasabah.

Jakarta, EWF Praxis – pejabat kabinet Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka informasi RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor empat Tahun 2023 akan mendorong kepastian hukum mengenai instrumen keuangan syariah, yakni Sharia Restricted Investment Account..

SRIA sudah dibahas dalam Roadmap Pengembangan. Selain itu, Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (Rp3 SI).

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada nasabah atau investor terhadap produk penanaman modal syariah,” katanya..

Dalam peta jalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya diferensiasi produk perbankan syariah melalui produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak..

Dari hasil penelusuran, tidak hanya itu, skema, mekanisme dan pembukuan SRIA,seperti yang dikutip, ” tulis OJK dalam pedoman SRIA., ditambah lagi dengan melengkapi “Pedoman produk SRIA ini meliputi struktur produk, manajemen risiko. Selain itu, kontrol internal, perilaku pasar (market conduct), transparansi dan pengungkapan, Demikian informasi yang berhasil dihimpun..

Perkembangan terkait RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’ akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *