Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dari hasil penelusuran, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran terbesar yang dilakukan tersangka adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar nominal Rp14 ,delapan miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli lalu 2020 hingga Juni lalu 2024..
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (dua/tujuh/2026).
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 pada Juni 2026..
Seperti yang dikutip, “OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka. Selain itu, barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (tiga/tujuh/2026)..
Dalam kasus tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang efek ekuitas PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai sebesar Rp14 ,delapan miliar..
Bermula dari tanggal 24 Juli lalu 2025. , berlanjut dengan Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung.
Dalam proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat melakukan berbagai upaya perlawanan.
Selain dugaan kredit fiktif tersebut, penyidik OJK, ditambah lagi dengan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon sekitar dana Rp5 ,delapan miliar pada periode Januari lalu 2020 hingga Juni lalu 2024..
Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari dua belas deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar sebesar Rp7 ,delapan miliar pada periode bulan Maret 2020 hingga 2022..
Tidak hanya itu, menjaga integritas industri perbankan. Selain itu, kepercayaan masyarakat., ditambah lagi dengan melengkapi OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Jakarta, EWF Praxis — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Pulau Jawa Timur.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (satu) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (dua) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor empat Tahun 2023 tentang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (satu) dan juncto Pasal 65 KUHP..
Dari hasil penelusuran, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka..
Tersangka, ditambah lagi dengan diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia. Selain itu, perhiasan emas milik BPR senilai sekitar dana Rp600 juta pada periode Februari 2024..
Menurut sumber terpercaya, dalam kondisi terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, maka Tidak hanya itu, pidana denda paling banyak nominal Rp5 miliar., ditambah lagi dengan melengkapi.
Perkembangan terkait Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,3% di April 2026
- Kebijakan Suku Bunga dan Dampaknya terhadap Likuiditas Perbankan: Pandangan dari Josua Pardede dan Gubernur BI
