Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Sebagai salah satu inisiatif penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang penilaian kualitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang mengatur pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yakni aspek usaha, aspek pembiayaan,. Selain itu, kemampuan bayar..
Dari hasil penelusuran, tidak hanya itu, jangka waktu status pengawasan khusus bagi entitas bisnis di sektor pembiayaan, modal ventura,. Selain itu, lembaga keuangan mikro., ditambah lagi dengan melengkapi OJK juga tengah menyusun perubahan Rancangan POJK (RPOJK) tentang status pengawasan PVML, yang mengatur perubahan parameter intensitas pengawasan.
Data terkini menunjukkan bahwa di sisi kinerja, piutang entitas bisnis pembiayaan pada bulan Juni 2026 tercatat tumbuh satu,88% yoy menjadi dana Rp511 ,26 triliun, didukung oleh peningkatan modal kerja sebesar enam,36% yoy. Demikian informasi yang berhasil dihimpun..
Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Juni lalu 2026 justru terkontraksi nol,44% yoy dengan nilai pembiayaan senilai Rp16 ,48 triliun..
Dalam rangka penegakan kepatuhan, OJK sepanjang periode berjalan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 entitas bisnis pembiayaan. Selain itu, delapan entitas bisnis modal ventura atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku..
Jakarta, EWF Praxis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka informasi masih ada sejumlah entitas bisnis pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum, di tengah kinerja industri pembiayaan yang secara umum masih tumbuh positif..
Dari hasil penelusuran, kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, entitas bisnis Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,. Selain itu, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyebut terdapat delapan dari 144 entitas bisnis pembiayaan yang modal intinya masih di bawah batas minimum yang ditetapkan..
Seperti yang dikutip, “Terkait pemantauan permodalan, ada delapan dari 144 entitas bisnis pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (empat/delapan/2026). Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..
Adapun gearing ratio entitas bisnis pembiayaan berada di posisi dua,empat belas kali, jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan sebesar sepuluh kali..
Ia menegaskan seluruh entitas bisnis yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai langkah pemenuhan permodalan minimum..
Dari sisi profil risiko, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross entitas bisnis pembiayaan tercatat tiga,01%, sementara NPF net berada di level nol,81%.
Perkembangan terkait Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Kelas Menengah Indonesia: Tantangan Konsumsi dan Harapan Penurunan Suku Bunga
- Emas Sentuh Rekor Baru di Atas $3.800 per Ons, Didukung Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga dan Kekhawatiran Politik AS
