0 0
Read Time:6 Minute, 45 Second

Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Mendahului berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing. Selain itu, Order Matching.Implementasi ketentuan Non-Cancellation Period tersebut akan mengikuti timeline proyek Papan Pemantauan Khusus (PSPP).Dengan berbagai penyesuaian tersebut, BEI memperbarui mekanisme penempatan dan perdagangan efek ekuitas di papan pemantauan khusus, terjadi Ketentuan tersebut dimulai sepuluh menit.

Jakarta, EWF Praxis – pasar modal Efek Nusantara (BEI) menyampaikan dua kebijakan yang mulai diterapkan hari ini, Senin (28/sembilan/2026) Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Sebagai upaya tercapainya ketentuan maupun mekanisme yang diterapkan tetap efektif. Selain itu, relevan terhadap perkembangan pasar modal.Di sisi lain, penyempurnaan tersebut tetap mempertahankan fungsi utama papan pemantauan khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan investor. Adalah Mekanisme tersebut ditujukan, maka Dengan tujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan yang dilakukan menjelang proses pembentukan harga.Penerapan Non-Cancellation Period diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga menjadi lebih berkualitas, dilakukan Dampak dari Hal ini disebabkan oleh aktivitas perubahan atau pembatalan pesanan pada periode tertentu menjelang pembentukan harga dapat diminimalkan.BEI menilai penyempurnaan papan pemantauan khusus diperlukan,.

Seandainya selama tiga bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata efek ekuitas kurang dari senilai Rp51 per efek ekuitas, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari senilai Rp5 juta,, dilakukan Tidak hanya itu, volume transaksi rata-rata harian kurang dari sepuluh.000 efek ekuitas.Selain itu, BEI menghapus kriteria enam mengenai entitas bisnis tercatat yang tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya Dengan tujuan tetap tercatat di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A maupun Peraturan I-V, dengan pengecualian terhadap ketentuan tertentu mengenai jumlah efek ekuitas free float.Untuk entitas bisnis tercatat yang sahamnya berada di papan utama atau papan pengembangan, sebelumnya ketentuan tersebut mencakup persyaratan jumlah efek ekuitas free float paling sedikit 50 juta efek ekuitas. Selain itu, di atas lima% dari jumlah efek ekuitas tercatat, ditambah lagi dengan melengkapi Sebelumnya, entitas bisnis tercatat dapat ditempatkan pada papan pemantauan khusus Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber terpercaya..

Dengan tujuan mendukung terbentuknya price discovery atau proses pembentukan harga yang lebih baik atas efek ekuitas-efek ekuitas yang diperdagangkan di pasar modal.Dengan demikian, papan pemantauan khusus tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme untuk memberikan perhatian khusus terhadap efek ekuitas dengan kondisi tertentu, berbeda dengan Berbeda dengan itu,, ditambah lagi dengan tetap dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.Ia melanjutkan lebih jauh, dari sisi mekanisme perdagangan, BEI juga akan melengkapi papan pemantauan khusus dengan penerapan Non-Cancellation Period, dilakukan Di sisi lain, Langkah tersebut diarahkan.

Dengan tujuan menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus (FCA) dengan berbagai kebijakan pasar modal yang telah berkembang, dilakukan Bermula dari 2024.menurut pernyataan, “Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK adalah Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” ujarnya kepada wartawan., kemudian Dampak dari Kebijakan tersebut antara lain, bukan hanya implementasi penghapusan harga minimum efek ekuitas dibawah nominal Rp50 , melainkan penyempurnaan terhadap ketentuan papan pemantauan khusus pada 2026.Direktur BEI Jeffrey Hendrik membuka informasi, langkah tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement yang dilakukan pasar modal dengan mempertimbangkan hasil pemantauan, berlanjut dengan Pasca penerapan papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA) secara menyeluruh.Penyempurnaan tersebut, ditambah lagi dengan dilakukan Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi..

Tidak hanya itu, ketentuan yang berkaitan dengan harga efek ekuitas, likuiditas, free float,. Selain itu, aktivitas perdagangan.berikut pernyataannya: “Melalui penyempurnaan ini BEI, ditambah lagi dengan ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor,” ucapnya.Oleh juga melengkapi Dampak dari Hal ini disebabkan oleh itu, sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental entitas bisnis tetap dipertahankan.Sementara itu, terdapat penyesuaian maupun penghapusan terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan aspek likuiditas adalah Adapun, penyesuaian mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi pasar modal Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pencabutan suspensi tersebut dapat dilakukan sepanjang permohonan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran pasar modal.Sementara itu, BEI, ditambah lagi dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.Penyesuaian dalam Peraturan II-X dilakukan dengan melengkapi pernyataan ketentuan mengenai Non-Cancellation Period.

Sebagaimana diberitakan, dengan tujuan memperoleh perhatian. Selain itu, informasi terhadap efek ekuitas-efek ekuitas yang memiliki kondisi tertentu.Melalui perubahan tersebut, BEI menargetkan papan pemantauan khusus dapat menjalankan dua fungsi secara bersamaan, yakni tetap menjadi mekanisme perlindungan investor sekaligus meningkatkan kualitas price discovery efek ekuitas di pasar modal Nusantara.Sebagai informasi, BEI telah menerbitkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September lalu 2026.Kedua perubahan peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 28 September lalu 2026, dilakukan Dengan mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental entitas bisnis, pasar modal tetap memberikan ruang bagi investor.

Menurut sumber terpercaya, seandainya memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari dana Rp5 juta. Selain itu, volume transaksi rata-rata harian kurang dari sepuluh.000 efek ekuitas selama tiga bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler Periodic Call Auction.Selanjutnya, BEI menghapus kriteria sepuluh yang sebelumnya mencakup entitas bisnis atau efek yang dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari pasar modal yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.Dengan penghapusan empat kriteria tersebut, terdapat penyesuaian terhadap efek ekuitas-efek ekuitas yang sebelumnya ditempatkan di papan pemantauan khusus hanya berdasarkan kriteria satu, kriteria enam, kriteria tujuh, atau kriteria sepuluh.BEI menyampaikan bahwa efek ekuitas-efek ekuitas yang terkena salah satu dari empat kriteria tersebut tanpa memiliki kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler mulai 28 periode September 2026.Perubahan ini, ditambah lagi dengan berkaitan dengan pencabutan ketentuan harga minimum perdagangan efek ekuitas dari dana Rp50 menjadi dana Rp1 .Dengan demikian, keberadaan efek ekuitas berharga di bawah dana Rp50 tidak lagi secara otomatis menjadi dasar penempatan efek ekuitas pada papan pemantauan khusus berdasarkan ketentuan yang sebelumnya berlaku.Selain perubahan kriteria penempatan, BEI juga melengkapi pernyataan ketentuan mengenai pencabutan suspensi efek dalam rangka tindakan korporasi.Dalam Peraturan I-X, ditambahkan ketentuan V.lima yang menyatakan bahwa dalam rangka tindakan korporasi, pasar modal dapat melakukan pencabutan suspensi efek berdasarkan permohonan dari entitas bisnis tercatat, konsekuensinya Sebelumnya, entitas bisnis dapat masuk papan pemantauan khusus.

Penyempurnaan ini dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan perdagangan. Selain itu, pencatatan efek ekuitas di BEI.Dalam Peraturan I-X, BEI menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penempatan entitas bisnis tercatat atau efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.Kriteria pertama yang dihapus berkaitan dengan kondisi harga efek ekuitas dan likuiditas.

Dari hasil penelusuran, dengan tujuan entitas bisnis tercatat di papan akselerasi, ketentuan yang dikecualikan adalah persyaratan efek ekuitas free float di atas lima% dari jumlah efek ekuitas tercatat.Kemudian, kriteria tujuh mengenai likuiditas rendah, ditambah lagi dengan dihapus, dilakukan Sementara.

Efek yang tidak lagi memenuhi kriteria penempatan berdasarkan empat kriteria yang dihapus akan kembali diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler, sepanjang tidak memiliki kriteria lain yang menyebabkan tetap ditempatkan di papan pemantauan khusus.Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Senin, 28 pada September 2026, bersamaan dengan berlakunya perubahan Peraturan I-X. Selain itu, II-X yang telah diterbitkan pasar modal pada 25 pada September 2026..

Dari hasil penelusuran, sebagai upaya tercapainya kriteria penempatan efek ekuitas dalam papan pemantauan khusus tetap relevan dengan kondisi, maka Tidak hanya itu, dinamika pasar modal saat ini, ditambah lagi dengan melengkapi Sementara, Direktur Perdagangan. Selain itu, Pengaturan BEI Irvan menyatakan, penyesuaian diperlukan,.

Perkembangan terkait Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *