Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..
Dia merespons kecemasan pengusaha, aturan itu berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow..
Kalau pasal kripto kan agak liar,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).”Tapi mestinya nanti akan dicari jalan tengah,” imbuhnya..
“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.
Menurut Purbaya, aturan akan membuat kripto lebih teregulasi. Kata dia, nantinya akan dicari jalan tengah antara pelaku usaha, asosiasi kripto,. Selain itu, pemangku kepentingan terkait dalam hal regulasi kripto..
Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026)..
Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. Selain itu, orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.
Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain itu, derivatif.
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini, menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Selain itu, aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait tiga pasal terkait kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan. Selain itu, Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI.
Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO)..
“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkas Hamdi..
Asosiasi. Selain itu, pelaku usaha kripto sendiri telah menyampaikan pendapatnya. Dikatakan, tiga pasal terkait kripto dari RUU P2SK tersebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia..
“Sepertinya akan membuat lebih teregulasi.
Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..
Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.
Perkembangan terkait Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Rupiah Melemah Menjelang Pertemuan The Fed, Investor Tunggu Kebijakan Moneter
- Kenaikan Mata Uang Asia: Dolar dan Yields Mundur Menjelang Rilis Data Ekonomi
