Equityworld Futures – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Tersangka Kasus DSI yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dalam perkembangannya, dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Fitri Hadi ditetapkan jadi tersangka pada Senin, (delapan/enam/2026).
Modus penipuan di aplikasi pinjaman daring (pindar) ini dilakukan dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing, yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025..
Menurut sumber terpercaya, fitri Hadi diketahui mendirikan. Selain itu, menjabat pada beberapa entitas bisnis Afiliasi dari PT DSI antara lain Komisaris pada PT Medifa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang efek ekuitas mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU)..
Adapun penetapan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas lima alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik..
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka FH, ditambah lagi dengan telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama dua puluh hari ke depan mulai tanggal delapan Juni lalu 2026 sampai dengan 27 Juni lalu 2026..
Dalam perkembangannya, dengan tujuan pengembangan pinjaman online (pinjol) tersebut baik RUPS maupun weekly meeting., dilakukan Selain itu, ia, ditambah lagi dengan terungkap sebagai pemilik efek ekuitas nominee tanpa setor modal di PT DSI. Selain itu, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat Situasi ini terus dipantau oleh otoritas terkait..
Dengan tujuan PT DSI, dilakukan Dengan jabatannya, Fitri Hadi, ditambah lagi dengan aktif mencari. Selain itu, merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender.
Dari hasil penelusuran, jakarta, EWF Praxis — Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi (FH) sebagai tersangka penipuan. Selain itu, penggelapan dana PT Dana Syariah Nusantara (DSI).
Disebutkan dalam keterangan, “Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yg telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu tersangka TA (dirut), ARL (komisaris), MY (eks direktur). Selain itu, AS (eks direktur),” jelasnya..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan tujuan menarik para Lender menginvestasikan dananya;, dilakukan Tidak hanya itu, aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI., ditambah lagi dengan melengkapi Selain itu, ia mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website. Selain itu, aplikasi PT DSI.
Fitri sebelumnya diketahui merupakan founder & advisor di fintech peer to peer (P2P) lending tersebut..
Tidak hanya itu, eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di pasar modal Efek Nusantara (BEI), ditambah lagi dengan melengkapi Fitri Hadi diketahui merupakan eks Direktur Operasional. Selain itu, Sarana Sistem Informasi DSI Periode tahun 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut pernyataan, “Tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Nusantara (PT DSI),” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya..
Dengan tujuan dimintai keterangannya sebagai tersangka yg dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal tujuh belas periode Juni 2026 di ruang pemeriksaan lantai lima Gedung Bareskrim Polri., dilakukan Terhadap tersangka Fitri Hadi, penyidik akan mengirimkan surat panggilan tersangka.
Perkembangan terkait Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Tersangka Kasus DSI akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar.
Untuk informasi resmi kunjungi website kami di:
Berita Equity World Futures
Baca juga:
- Video: Trump Klaim Perang Hampir Berakhir – Rupiah di Rp17.100 per USD
- Indeks dolar bertahan stabil di sekitar 106,3 pada hari Rabu (11/12),
